Home Hukum JPPA Laporkan Anggota KIP Jateng Lakukan KDRT Istrinya

JPPA Laporkan Anggota KIP Jateng Lakukan KDRT Istrinya

Semarang, Gatra.com- Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Aktivis Jaringan Peduli Peremppuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah meminta agar anggota KIP berinisial SH tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.

Permintaan itu disampaikan JPPA Jawa Tengah (Jateng) saat mendatangi Kantor KIP di Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Kamis (8/4).

“Meminta kepada Gubernur Jateng untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku komisioner KIP Jateng pemberhentian dengan tidak hormat,” kata juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah kepada wartawan.

Menurutnya, KDRT yang dilakukan anggota atau komisioner KIP kepada istrinya warga Semarang tersebut telah berlangsung sejak 2010. Kekerasan fisik dan psikis bahkan kerap dilakukan di depan anak-anaknya.

Puncak kekerasan terjadi pada Maret 2021, pelaku menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mililiter, hingga botol tersebut terlempar.

Di samping itu juga mendorong-doronng tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah sangat banyak dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai. “Kejadian KDRT tersebut dilakukan di depan kedua anaknya yang masih kecil,” ujarnya.

Perbuatan KDRT yang dilakukan komisioner KIP Jateng itu, lanjut Nihayatul, mengakibatkan istrinya mengalami penderitaan dan trauma yang berat.

Trauma ini juga dialami kedua anaknya yang menyaksikan langsung kekerasan pemukulan terhadap ibu mereka. “Sejak 2010 korban (istri komisione KIP Jateng) tidak berani melaporkan perbutan KDRT yang dilakukan suaminya. Baru sekarang melaporkan,” katanya.

Perbuatan anggota komisioner KIP Jateng itu melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejumlah perempuan perwakilan JPPA Jateng yang antara lain dari LRC-KJHAM, Yayasan Spek-HAM. LBH Apik Semarang, Yayasan Setara, LBH Semarang, PPT Seruni Kota Semarang, dan PKBI Jateng diterima Ketua KIP Jateng, Sosiawan.

Dalam tuntutannya JPPA Jateng meminta ketua KIP, memanggil dan memeriksa pelaku, membentuk dewan etik yang berprespektif gender, segara menyerahkan hasil pemeriksaan ke Komisi Informasi pusat.

Serta merekomendasikan kepada Gubernur Jateng untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada komisioner KIP tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Menanggapi itu, Ketua KIP Jateng Sosiawan menyatakan akan membawa ke rapat pleno komisioner untuk menentukan tindak lanjutnya apa. “Sesegera mungkin, mudah-mudah pekan depan bisa menggelar rapat pleno,” ujarnya.

Dia menambahkan nantinya akan mendalami dengan meminta keterangan dari komisioner bersangkutan terkait laporan dari JPPA Jateng. “Rapat pleno yang menetukan tindak lanjutnya. Mudah-mudahan cepat selesai,” kata Sosiawan.

1441