Palembang, Gatra.com - Tiga pelaku kebaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian setempat, Kamis (8/4).
Ke-tiga pelaku yang ditangkap Tim Beruang Polres Muratara adalah berinisial WD, NN, dan WH.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Maryanto, mengatakan saat ini ada tiga orang yang telah diamankan dari jumlah empat pelaku. “Mereka ditangkap karena membakar lahan seluas 2,4 hektare di wilayah hukum kita. Sedangkan satu lagi inisial EM masih buron,” ujarnya.
Menurutnya, awal mula penangkapan para perlaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima adanya pembakaran hutan di kawasan Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada 6 April 2021 lalu.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. “Di sana (di lokasi kejadian) ternyata ada empat pelaku pembakar, namun satu pelaku kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Selain mengamankan ke-tiga pelaku karhutla itu, sambungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari tiga korek api, tiga buah tank semprot air, dan kayu.
Dalam kasus tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun. “Kepada masyarakat Muratara, kami imbau agar tidak membakar lahan,” ujarnya.