Jakarta, Gatra.com - KPK menilai diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK melukai rasa keadilan masyarakat. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana pengacara Lucas yang merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan Kamis (8/4).
Menurut Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," ujar Ali.
Ali menambahkan banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.