Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana pengacara Lucas yang merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan koordinasikan lebih dahulu dengan pihak MA.
"Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya, apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut," kata Ali, kepada wartawan pada Kamis (8/4).
Kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, menuturkan, pihaknya juga masih menunggu ekstrak vonis putusan dari MA. Selain itu, pihaknya akan bersurat kepada KPK agar melaksanakan salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kemudian mengenai barang bukti dan lainnya, tentunya kami akan minta untuk dikembalikan. Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," kata Aldres.
PK Lucas terdaftar di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK itu dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan, Abdul Latief, dan Sofyan Sitompul. Majelis Hakim memutuskan mengabulkan PK pada 7 April 2021 yang dimuat dalam laman kepaniteraan MA.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp600 sibsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro yang sedang ditangani KPK.
Dalam pertimbangan fakta hukumnya, bahwa terdakwa Lucas menyarankan agar tersangka Eddy Sindoro tidak pulang ke Indonesia saat yang bersangkutan menyatakan akan pulang untuk menghadapi kasus hukum di KPK. Terdakwa menyarankan Eddy untuk melepas kewarganegaran Indonesia agar lepas dari jeratan hukum.
Terdakwa Lucas juga menyarankan agar Eddy Sindoro memilih menjadi warga salah satu negara Amerika Latin atau British Virgin Island agar lepas dari jeratan hukum. Lucas bersedia membantu Eddy yang diketahuinya sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Pencarian Orang (DPO) di KPK.
Menurut majelis hakim, Lucas selaku pelaku utama melakukan perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan ini bersama-sama Dina Soraya. Dia memberikan uang kepada Dina untuk mengurus Eddy Sindoro saat tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah dideportasi dari Malaysia, agar tidak melintasi pemeriksaan imigrasi. Kemudian Eddy bisa langsung terbang lagi menuju Bangkok, Thailand.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Lucas. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankannya, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis menyatakan terdakwa Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun jaksa penuntut umum KPK menuntut atau meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Lucas dan tim kuasa hukumnya meminta agar majelis membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.