Sukoharjo, Gatra.com – Hotel Brothers yang berada di kawasan Pandawa Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati demikian, hampir sepekan disita, operasional hotel tetap bisa berjalan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Haris Widiasmoro Atmojo, mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung masih memperbolehkan hotel bintang tiga tersebut untuk tetap beroperasi. Kendati demikian, kemungkinan besar, ke depan bakal ada MoU antara hotel dan PT Asabri.
"Informasi yang kita terima, akan ada kesepakatan yang dilakukan antara Kejagung dan Hotel Brothers keterkaitan dengan beroperasinya hotel," katanya.
Haris menyampaikan, saat penyitaan, tim penyidik Kejagung telah memasang pita segel di pintu belakang hotel. Kendati demikian garis tersebut saat ini sudah tidak terlihat lagi.
"Karena masih diperbolehkan operasi, dan kalau dikasih tanda kok kayaknya bertentangan, kan gitu," ucapnya.
Haris melanjutkan, kasus serupa juga terjadi di sebuah hotel di luar Jawa. Pada pekan lalu, tim penyidik Kejagung menyita salah satu hotel di Provinsi Kalimantan Barat, hotel teraebut tetap diperbolehkan beroperasi. Hotel itu diketahui juga ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Sebelumnya, pengacara kondang yang juga mantan Ketua DPC Peradi Solo, Badrus Zaman, menyoroti penyitaan hotel tersebut. Ia menilai penyitaan tidak jelas dan janggal.
"Penyitaan tidak jelas, kalau disita ya tidak beroperasi. Kalau beroperasi, ada pemasukan, uangnya masuk ke mana? Ini kan tidak jelas dan janggal. Apakah benar disita? Jangan-jangan disita bohongan," ujar Badrus.
Selain itu, Badrus menyampaikan, minimal di sekitar hotel diberi tanda bahwa hotel tersebut telah dikuasai oleh Kejagung dan melarang operasional. Pasalnya, jika tidak diberi tanda, maka masyarakat beranggapan tidak ada penyitaan hotel.