Kendal, Gatra.com- Seorang oknum polisi disebut ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Panca Kurniawan yang tertangkap tangan di SPBU Gondang Kecamatan Gemuh Kendal Jawa Tengah.
Panca diringkus petugas dari Polres Kendal saat menjalankan aksinya membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.
Dengan memodifikasi truk yang di dalam baknya diberi tangki berukuran 5.000 liter lalu ditutup terpal, pelaku membeli solar subsidi di SPBU sepanjang Pantura Kendal. BBM hasil ngecernya ini diduga akan diperjualbelikan ke industri.
"Saya ini hanya sopir saja yang diberi tugas membeli solar dari SPBU yang ada di sepanjang pantura. Solar saya beli mulai dari SPBU Brangsong sampai Weleri," kata Panca Kurniawan, warga Sukuh Sewengi, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/4).
Saat menjalankan aksinya, ia menggunakan truk bernomor polisi AD-8607-BC. Dia membeli solar di masing-masing SPBU antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta lalu dipindahkan dari tangki mobil ke tangki yang ada di bak belakang truk.
"Saya hanya mengangkut saja kalau jualnya tidak tahu sudah ada yang ngurusi. Bahkan ada anggota polisi yang ikut dalam bisnis ini," akunya.
Sementara, Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli solar di sejumlah SPBU di pantura Kendal.
"Pelaku ini ngecer solar dari SPBU di pantura Kendal, kemudian dengan tangki yang sudah dimodifikasi solar dipindahkan ke tangki yang ada di bak belakang truk," jelasnya.
Aksi ini diketahui petugas SPBU di Gondang Cepiring dan kemudian melaporkan ke Polres Kendal.
Pelapor curiga, selanjutnya melakukan penyelidikan, dan benar menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Gondang dengan menggunakan truk warna kuning .
"Di belakang terdapat tangki yang berukuran 5.000 liter yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak kurang lebih 252,42 liter yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kendal," jelas Wakapolres.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milIar.
Untuk keterlibatan anggota polisi sesuai pengakuan sopir truk, Wakapolres mengatakan sudah menyerahkan ke pengamanan internal (Paminal) untuk ditangani lebih lanjut.