Home Hukum Ahli: Vendor Bansos Wewenang PPK, Harus Sesuai Aturan

Ahli: Vendor Bansos Wewenang PPK, Harus Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Trisakti (Usakti), Anna Maria Tri Anggraini, mengatakan bahwa mekanisme penunjukkan langsung terhadap vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam keadaan darurat, kata Anna, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor [pengadaan barang dan jasa],” ujar Anna dalam sidang tersebut.

Kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos Tahun 2020 dijabat oleh Matheus Joko Santoso yang sekarang sudah menjadi terdakwa.

“Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” kata dia.

Meskipun demikian, kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung, pengadaan barang tetap memperhatikan 3 aspek dari vendor, yakni kemampuan dasar (permodalan), pengalaman adalah apakah pernah atau sedang mengerjaan pengadaan barang sejenis di kementerian atau lembaga lain, dan memenuhi kualifikasi administrasi, teknik, dan harga.

“Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis,” ungkap dia.

Hal ini disampaikan Anna saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan Terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu malam (7/4).

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor, menyoroti peran PPK Matheus Joko dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19. Dion menduga Matheus berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pasalnya, keterangan Matheus Joko dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee.

"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," katanya Rabu (31/3) lalu.

Dion menilar demikian karena juga ada keterangan saksi lain dalam kasus bansos yang mengatakan kalau vendor tidak memenuhi (pungutan fee yang diminta MJS, maka MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. "Kewenangan pembayaran itu kan ada sama PPK," ujarmya.

195