Home Kesehatan Pandemi, Sholat Tarawih Diizinkan di Masjid dan Musholla

Pandemi, Sholat Tarawih Diizinkan di Masjid dan Musholla

Siantar, Gatra.com - Menjelang Ramadan 1442 Hijriyah yang berlangsung mulai minggu depan, masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kota Siantar bersama unsur Forkopimda menyepakati pelaksanaan Sholat Tarawih tidak dilakukan ditempat terbuka.
 
Walikota Siantar Hefriansyah Noor mengatakan, meski dimasa Pandemi, pelaksanaan sholat Tarawih tetap diizinkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid dan musholla. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
 
"Beberapa hari ke depan umat Islam akan melaksanakan salah satu Rukun Islam, yaitu melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Di saat Ramadan, banyak aktivitas yang dilaksanakan umat Muslim, seperti buka puasa bersama, menunaikan sholat Tarawih berjamaah, dan terakhir sholat Idul Fitri," katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, Rabu (7/4).
 
Disampaikanya, Pemko Siantar mengajak dan mengundang seluruh stakeholder untuk menyatukan persepsi agar pandemi Covid-19 tidak merajalela. "Tetapi aktivitas ibadah kita di bulan Ramadhan bisa kita laksanakan dengan baik, kusyuk, dan tidak lepas dari protokol kesehatan," kata Hefriansyah.
 
Hefriansyah menuturkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Corona.
 
"Ibadah Ramadan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal. Sebab ibadah Ramadan bukan hanya kemaslatan individual, tetapi kemaslatan sosial harus diperhatikan," tukasnya.
 
Pelaksana tugas Kesra Pemko Siantar, Farhan Zamzami menyampaikan, bahwa rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Siantar. 
 
Rapat menyetujui pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan hingga  pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI dengan tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. 
 
Dalam rapat koordinasi ini juga disepakati agar pengurus dan pengelola masjid/musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Perlu mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu masjid/musholla.
 
Dalam pelaksanaan agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman. Tak kalah penting, setiap jamaah membawa perlengkapan sholat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.
 
Keputusan lainya adalah pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun tetap dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
 
Perstujuan hasil rapat ditandai dengan penandatanganan hasil keputusan dari Pemko Siantar, unsur Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siantar.
342