Home Hukum LBH Jakarta Optimis Menang Gugatan Polusi

LBH Jakarta Optimis Menang Gugatan Polusi

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimis memenangkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) perihal polusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya terhadap pemerintah.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ayu Eza Tiara, Pengacara Publik LBH Jakarta usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda sidang pembuktian, Rabu (7/4).
 
Ayu optimis karena menilai saksi ahli yang dihadirkan tergugat malah menjadi bumerang. Pasalnya, kesaksian ahli malah memberatkan tergugat.
 
"Saksi yang dihadirkan tergugat malah menjadi poin yang memberatkan. Bahkan ahli dari ITS bilang bahwa pemerintah melakukan melawan hukum," ujar Ayu.
 
Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan juga dianggap todak mempunyai kualifikasi di bidang lingkungan hidup. Sehingga, kesaksiannya dinilai Ayu tidak relevan.
 
"Ada salah satu (saksi) kualifikasinya di gender buruh migran, enggak sesuai hukum lingkungan," ucap Ayu
 
Ayu pun optimis pihaknya bakal memenangkan gugatan berkaca dari sidang-sidang terdahulu. Menurutnya, tinggal melihat perspektif hakim dalam memutuskan sidang ini.
 
"Kita optimis menang, karena sebenarnya bukti-bukti kita kuat. Tapi memang tergantung bagaimana nantinya perspektif hakim yang melihatnya," kata Ayu.
 
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat tujuh pihak terkait polusi udara di Jakarta. Tujuh pihak tersebut yakni presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.
 
 
151