Home Ekonomi Lembaga Non Bank Beraset Rp500 M Wajib Punya Pusat Data

Lembaga Non Bank Beraset Rp500 M Wajib Punya Pusat Data

Jakarta, Gatra.com - Pada Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan lembaga jasa atau industri keuangan non bank (LJKNB) dengan total aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun memiliki pusat data (data center). Hal ini merupakan bentuk penerapan dari manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi yang dimuat pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti menjelaskan pusat data tersebut akan diberikan standar berbeda berdasarkan jumlah aset perusahaan.

Untuk perusahaan beraset di bawah hingga sama dengan Rp 500 miliar, OJK hanya mewajibkan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan teknologi informasi. Proses ini harus dilakukan secara rutin. Namun, OJK tetap memiliki kewenangan untuk memerintah pelaku usaha untuk memiliki pusat data dan pusat pemulihan data center.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, OJK mewajibkan perusahaan tersebut memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang (back up) data secara rutin.

"Perusahaan dengan aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun harus punya pusat data. Tetapi tidak memiliki kewajiban memiliki pusat data recovery," jelas Dewi dalam media briefing (07/04).

Lain halnya untuk perusahaan beraset lebih dari Rp 1 triliun, Perusahaan tersebut harus memiliki pusat data dan pusat pemulihan data.

Selanjutnya, OJK meminta untuk penempatan pusat data dan pusat pemulihan data masih berlokasi di Indonesia dengan ketentuan pusat data dan pusat pemulihan data harus berada di dua lokasi yang memiliki sumber listrik dari gardu yang berbeda.

"Wajib menerapkan sistem elektroniknya di Indonesia. Sistem elektronik data center juga harus berbeda dengan data recovery center. Kalau ada di satu tempat ini nanti bisa terdampak juga kalau ada hal yang tidak diinginkan," tambah Dewi.

Dewi turut memaparkan bahwa peraturan itu akan berlaku setahun setelah POJK dirilis, tepatnya pada 12 Maret 2022. Bila tidak dipenuhi oleh LJKNB, akan ada sanksi administratif.

"Ini diatur juga dalam POJK kami kalau mereka tidak memenuhi ketentuan di atas. Sanksinya macam-macam mulai dari teguran tertulis sampai dengan fit and proper ulang. Jadi penerapan sanksi akan berjenjang dilihat seberapa pelanggaran yang dilakukan dan seberapa sering. Ini mekanisme yang nanti diterapkan pengawas di lapangan," pungkas Dewi. 

296