Home Hukum Majelis Hakim Tolak Anggota PMJ jadi Saksi

Majelis Hakim Tolak Anggota PMJ jadi Saksi

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak saksi fakta yang diajukan pihak tergugat Eva Achjani Zulfa dalam perkara Nomor: 229/Pdt.G/2020/PN.Dpk.

Kuasa hukum pemohon Andy Tedjo, Dini Fitriyani, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (7/4), menyampaikan, majelis hakim yang diketuai Eko Julianto dan dua anggotanya, Nugraha Medica Prakasa dan Divo Ardianto, secara bulat menolak saksi yang diajukan tergugat.

Pada persidangan tersebut, tergugat mengajukan Penyidik Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Lamhot Paian, serta ahli hukum perdata Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo.

Dini menjelaskan, dalam persidangan dengan agenda pembuktian tersebut, majelis menolak Lamhot karena tidak menyertakan surat perintah tugas dari Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, saksi statusnya sebagai PNS, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara institusi.

"Kami sependapat dengan hakim karena saksi Lamhot tidak ada surat perintah. Dan lebih aneh lagi KTP yang bersangkutan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil," katanya.

Lawyer dari kantor LSS Law Firm & Partners ini mengungkapkan, kliennya menggugat yang bersangkutan terkait keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Menurut Dini, kliennya mengguat yang bersangkutan karena merasa dirugikan, baik materiil dan nonimateriil atas pendapatnya sebagai saksi ahli ketika Andy menjadi terlapor dalam kasus dugaan Pasal 347 KUHP.

Pada intinya, lanjut Dini, yang bersangkutan berpendapat bahwa terlapor telah menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp6 miliar. Padahal, tanah dan bangunan itu Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya milik Andy.

"Atas keterangan Eva itu, Andy menjadi tersangka yang membuat klien kami dirugikan. Padahal oleh mejelis hakim di tingkat putusan klien kami divonis bebas," katanya.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang perkara ini pada, Selasa, 13 April 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tergugat.

2098