Home Hukum Polda NTB Bongkar Prostitusi Mahasiswi Beromzet Puluhan Juta

Polda NTB Bongkar Prostitusi Mahasiswi Beromzet Puluhan Juta

Mataram, Gatra.com- Direktorat Kriminal Umum Polda NTB, Senin (5/4), mengungkap praktek prostitusi mahasiswi di salah satu hotel berbintang di Mataram. Aparat menciduk seorang perempuan berinisial CT, 25 tahun, mahasiswi Keperawatan Gigi asal Jakarta. CT diduga juga sebagai pelaku sekaligus mucikari.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu (7/4) mengungkapkan, dari penangkapan pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi tersebut. Diantaranya, uang tunai, pakaian seksi berbagai jenis, alat kontrasepsi kondom dan cairan pelumas.

Polisi juga menangkap dua mahasiswi lainnya yakni DT (24) dan ND (24) yang diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil penyelidikan terungkap bahwa CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram.

"Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan,” ujar Hari didampingi Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini.

Menurut Hari, peran CT juga sekaligus jadi mami yang juga menyediakan diri bersama dua orang korban untuk diajak berhubungan intim. Modus yang dilakukan yakni dengan menyewa kamar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada pihak hotel.

“Mereka ini melakukan aktivitas prostitusinya selama lima hari dan telah melayani sebanyak 37 orang tamu. Dari lima hari praktek tersebut ia mendapatkan penghasilan hingga Rp33 juta. Pengakuan pelaku dalam sehari mereka bisa melayani lima pelanggan,” kata Hari.

Terkait tarif yang ditawarkan jumlahnya beragam yang disesuaikan dengan waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Kisarannya mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta per pelanggan.

“Ancaman hukumannya CT yang diduga berperan sebagai mucikari satu tahun empat bulan penjara sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi,“ demikian Hari.

497