Purworejo, Gatra.com- Bebas demi hukumnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS), Totok Santoso dan Fanny Aminadia, membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana bisa, sedangkan mereka belum selesai masa tahanannya.
Dua orang praktisi hukum dari Firma Hukum Mirzam Indarto & Rekan, Mirzam Adli dan Wahyu Rudy Indarto, menjelaskan bagaimana aturan perpanjangan penahanan. Dalam periwtiwa Raja dan Ratu KAS, berdasar keterangan dari Humas PN Purworejo, Jawa Tengah, Samsumar Hidayat, surat perpanjangan penahanan sudah dikirim melalui email resmi Mahkamah Agung.
"Surat perpanjangan penahanan yang dikirim oleh Mahkamah Agung RI melalui email tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan. Karena, soft file meskipun hasil scan dari surat asli, tidak dapat disamakan dengan salinan resmi penetapan perpanjangan penahanan dari MA," kata Ketua Firma, Mirzam Adli ketika dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Lanjutnya, surat berbentuk file tidak dapat dipergunakan karena belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaraan administrasi perkara secara email.
Sedangkan pengacara lain, Wahyu Rudi Indarto menambahkan, pembebasan Totok dan Fanny merupakan hal yang tepat. "Desuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman nomer : M.04-UM.01.06 Tahun 1983, pihak Rutan harus membebaskan tahanan demi hukum apabila, setelah masa penahanan habis tidak menerima penetapan perpanjangan penahanan dari MA yang diberikan melalui pihak Kejaksaan," jelas Wahyu Indarto.
Pada era semua berbasis online, menurut Wahyu Rudy, perlu adanya peraturan sistem penyelenggaraan administrasi perkara berbasis daring. "Masing-masing instansi penegak hukum, yaitu Kemenkumham, Kejaksaan dan MA perlu mengeluarkan peraturan yang mengatur sistem penyelenggaraan administrasi perkara berbasis online sebagai landasan hukum. Sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi," terang pengacara asal Kota Semarang ini.
Supaya kejadian seperti Raja dan Ratu KAS tidak terulang, perlu dibuat MOU antara MA, Kejaksaan, Kemenkumham, Kepolisian dan Organisasi Advokat untuk penyelengaraan administrasi dalam perkara pidana berbasis online. "Dengan adanya MoU dan landasan hukum yang jelas, maka penanganan perkara pidana dapat efisien dan efektif, apalagi mengingat begitu luasnya wilayah NKRI sehingga penyelenggaraan administrasi perkara secara manual bisa terkendala akibat luasnya wilayah negara," pungkas Wahyu Rudy.