Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini yang dipanggil diantarany anak Nurdin Abdullah Fathul Fauzy Nurdin, pihak swasta Raymond Ardan Arfandy dan Jihn Theodore serta seorang PNS bernama Rudy Ramln.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Murdin Abdullah, Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER); dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang melalui orang kepercayaanya, yakni Edy Rahmat sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto serta sejumlah penerimaan lainnya sejumlah Rp3,4 miliaran dari kontraktor lainnya terkait proyek pekerjaan wisata Bira dan proyek lainnya.
KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.