Jakarta, Gatra.com- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance atau Perseroan) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2020. Dimana Laporan keuangan pada periode 31 Desember 2020 menyebutkan CIMB Niaga Finance berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp224,81 miliar pada tahun 2020. Naik 2,63% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp219,04 miliar.
Adapun jumlah pendapatan tahun 2020 tercatat sebesar Rp854,97 miliar, naik 16,30% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp735,16 miliar. "Kami masih mampu mencatatkan kinerja yang terus bertumbuh di tengah tantangan terkait pandemi COVID-19. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan shareholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini,” ungkap Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Selain itu, total aset kelolaan sebesar Rp5,52 triliun (on book:Rp2,95 triliun dan off book: Rp2,57 triliun) atau naik 12,45% dibandingkan periode tahun 2019 sebesar Rp4,90 triliun. Para pemegang saham juga menyetujui penggunaan dividen tunai sebesar Rp22,48 miliar atau 10% dari laba bersih CIMB Niaga Finance tahun buku 2020, yaitu sebesar Rp224,81 miliar.
Perseroan secara konsisten memberikan deviden selama tiga tahun terakhir. Adapun sisa laba bersih setelah dikurangi pembayaran deviden tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Cheong Chee Wai sebagai Komisaris dengan masa jabatan efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK sampai dengan RUPST pada tahun 2024.
Dengan pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga Finance adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Presiden Komisaris : Lani Darmawan
- Komisaris : Koei Hwei Lien
- Komisaris : Cheong Chee Wai
- Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus
- Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Susunan Dewan Komisaris ini efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
- Pengawas Syariah : Prof. DR. Hj. Huzaemah Tahido, MA
- Pengawas Syariah : Prof. DR. H. Fathurrahman Djamil