Karanganyar, Gatra.com- Jelang Ramadan Polsek Colomadu tangkap pengedar uang palsu. Pelaku peredaran uang palsu (upal) berinisial Is ditangkap polisi di Colomadu, Karanganyar, Jateng. Warga Jakarta itu belanja kebutuhan sehari-hari dari upal yang didapatkannya secara online.
Ia sengaja berbelanja dengan upal di toko kelontong, bukan tanpa alasan. Di toko kelontong biasanya kasir tak memiliki alat deteksi upal. Selain itu, kasirnya kurang teredukasi tentang keaslian uang. Namun, Is tak menyangka kasir toko kelontong sasarannya berani bertindak. Begitu menyadari uang yang diterimanya palsu, ia langsung lapor polisi.
"Penangkapan tersangka pada Senin (5/4) malam berkat laporan pemilik toko kelontong. Uang yang diterimanya dari Is adalah palsu. Lalu, dari keterangan saksi, polisi menggerebek tersangka di rumah kontrakannya. Di sana tersangka menyimpan tumpukan uang palsu," kata Kapolsek Colomadu AKP Imam kepada wartawan, Selasa (6/4).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 27 lembar pecahan Rp50.000. Lokasi penangkapan di rumah kontrakan di Desa Gedongan, Colomadu. Diceritakan lebih lanjut, Is bukan pertama kali menjajakan uang palsunya. Berbekal informasi tentang penyedia upal, ia lalu menghubungi seseorang berinisial VIN alias LIE.
Keduanya sepakat transaksi upal Rp3.550.000 dengan mahar Rp1,6 juta. Mereka juga janjian menebus barang di daerah Solobaru, Sukoharjo. Usai transaksi beres, Is diberi tumpukan upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Di sinilah Is yang seorang pekerja swasta, tergila-gila berbelanja. Dimulai dengan membeli sebungkus rokok, kasir salah satu toko kelontong tidak menaruh curiga. Uang palsu Rp100.000 diberi kembalian uang asli. Lantas, ia juga belanja macam-macam kebutuhan harian.
"Di toko kelontong terakhir, kasirnya tersadar bahwa uang yang dipegangnya palsu. Dari situlah jaringan peredaran upal ditelusuri," katanya.
Polisi kini memburu VIN alias LIE. Adapun Is dikenakan sangkaan melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp10 miliar.