Home Hukum Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Miskin Rp8 M

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Miskin Rp8 M

Purworejo, Gatra.com- Hampir satu tahun kasus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) Tahun Anggaran (TA) 2018 diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Kasus ini unik dan sulit pengusutannya sehingga butuh perhatian khusus dalam pembuktiannya.

Pada masa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 lalu, kasus ini bahkan dijadikan komoditas politik untuk menyerang salah satu calon. Karena itulah, Kejari sangat berhati-hati dalam pengusutannya.

"Saat ini kami sedang mendalami pembuktiannya. Progres kasusnya sudah mencapai 90%, kerugian ekonomi negara dari kasus ini juga sudah kami hitung. Calon tersangka sudah ada, sebentar lagi akan kami umumkan," kata Kajari Purworejo Sudarso, melalui Kasi Intel, Muhammad Arief Yunandi di kantornya, Selasa sore (6/4/2021).

Diakuinya, kasus dana pemgentasan kemiskinan itu sangat unik, kesulitannya ada pada banyak hal seperti penentuan pidana dan ranahnya mau kemana. "Kasus propendakin ini unik jadi perlu kehati-hatian dan perhatian khusus. Kejari Purworejo belum pernah menangani kasus model seperti ini baik modus maupun kerugiannya," lanjut Arief.

Kasus dugaan korupsi ini, menurut jaksa tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga ada potensi ekonomi negara yang dirugikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Propendakin adalah program yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000, harus dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT).

Pada Tahun Anggaran 2018 Pemkab Purworejo menganggarkan Propendakin dengan anggaran sebesar Rp11,725 miliar dan terealisasi sebesar Rp11.600.000.000,00 atau 98,93%. Akan tetapi, dari hasil audit BPK, diketahui bahwa belanja bantuan keuangan Propendakin 2018 senilai Rp756.165.825 tidak tepat sasaran.

Selain itu, jumlah belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,225 miliar. Diduga, penyaluran dana tersebut bermasalah karena dari hasil audit BPK menyatakan tidak tepat sasaran, dimana penerima program tidak masuk dalam BDT.

1822