Purworejo, Gatra.com- Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad, Totok Santoso dan Fanny Aminadia kembali menjadi sorotan karena dikeluarkan dari tahanan tanggal 15 Maret 2021. Pasalnya, masa tahanan mereka di Rutan Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah habis pada 13 Maret 2021 lalu.
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kehakiman Nomer: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 pihak Rutan harus membebaskan tahanan demi hukum apabila setelah masa penahanan habis tidak menerima Penetapan Perpanjangan Penahanan dari MA yang diberikan melalui pihak Kejaksaan.
Ironisnya, meskipun sebenarnya surat perpanjangan penahanan sudah ada, hingga kini mereka belum bisa dikembalikan ke balik jeruji besi. Menurut Kasi Intel Kejari Purworejo, Muhammad Arief Yunandi, sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan resmi perpanjangan penahanan dua orang yang pernah menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu itu.
"Kami baru menerima soft copy (file pdf) surat perpanjangan penahanannya, sehingga kami dan pihak Rutan tidak berani mempergunakannya. Perkara keduanya masih berjalan di Mahkamah Agung, menunggu putusan kasasi, belum inkrah. Meskipun di luar tahanan, keberadaan mereka masih terpantau," jelas Arief Yunandi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa sore (6/4/2021).
Sementara itu, Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat yang ditemui menjelaskan bahwa, surel perpanjangan perpanjangan penahanan 30 hari pertama dan kedua untuk Totok dan Fanny sudah turun. "Perpanjangan penahanan Totok dan Fanny sudah dikirim melalui email resmi Mahkamah Agung. Tetapi mereka (JPU) menunggu salinan asli," jelas Samsumar, Selasa petang, (6/4/2021).
Perpanjangan penahanan pertama untuk Totok dan Fanny selesai tanggal 13 April mendatang. Sedangkan perpanjangan kedua akan habis pada tanggal 12 Mei 2021.
Sebagai informasi, Pada pengadilan tingkat pertama di PN Purworejo, Totok Santoso Hadiningrat divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Sedangkan Fanny Aminadia yang berperan sebagai Ratu KAS 'hanya' divonis 1,5 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 6 tahun bui.
Tak terima dengan putusan tersebut, JPU melakukan banding yang hasilnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian JPU melakukan upaya hukum kasasi yang hingga kini masih dalam proses di MA.