Riyadh, Gatra.com - Arab Saudi mengeluarkan larangan berbuka puasa dan sahur bersama diadakan di masjid selama bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19, sebagaimana dilaporkan Kantor Pers Saudi (SPA) pada hari Selasa (6/4).
Tradisi bulan suci Ramadhan Islam, diperkirakan akan dimulai pada 13 April tahun ini. Tradisi ini berpusat pada pertemuan kelompok, misalnya kegiatan salat tarawih komunal, makan malam berbuka puasa di mana umat Islam berbuka puasa bersama, dan acara keagamaan dan sosial lainnya dengan keluarga dan teman.
Selain itu kaum muslim juga kerap kumpul untuk makan sebelum fajar yang disebut sahur, di mana mereka bersiap untuk berpuasa pada hari itu.
Sebelum pandemi, masjid-masjid di seluruh dunia menyiapkan makanan untuk dinikmati jamaah bersama selama bulan suci.
Tidak ada pengumuman resmi yang dibuat sehubungan dengan salat tarawih, namun kementerian mencatat bahwa akan ada lebih banyak informasi tentang peraturan baru segera dikeluarkan.
Tahun lalu, Mufti Besar Arab Saudi mengumumkan salat tarawih diadakan di rumah karena pandemi, satu minggu sebelum dimulainya bulan suci. Saat salat berjamaah, umat Islam berbaris, berdampingan, bahu bersentuhan, juga dikenal sebagai jamaa'a.
Arab Saudi mencatat infeksi harian mulai turun di bawah 100 pada bulan Januari dari puncaknya lebih dari 4.000 pada bulan Juni lalu.
Namun, infeksi kembali melonjak naik menjadi lebih dari 700 dalam beberapa hari terakhir, dan kecenderungan meningkat karena masyarakat tidak mematuhi tindakan pencegahan dengan protokol kesehatan.