Jakarta, Gatra.com - Tiga anggota Polri yang dilaporkan atas kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 ditetapkan sebagai tersangka.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa (6/4).
Rusdi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Kamis (1/4) lalu.
Meski begitu, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia sehingga proses penyidikan dihentinkan alias gugur.
Rusdi menyebutkan bahwa pemberhentian penyidikan ini mengacu pada pasal 109 KUHAP.
Terkait barang bukti, Rusdi menuturkan hahwa barang bukti sudah dipegang oleh penyidik termasuk yang diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (16/02) lalu.
Rusdi menyebutkan penyidik akan menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek ini.
"Oleh karena itu rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap Rusdi.