Home Politik Jokowi Keluarkan Aturan Royalti, Ini Kata Musisi

Jokowi Keluarkan Aturan Royalti, Ini Kata Musisi

Jakarta, Gatra.com - Musisi Anang Hermansyah menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Meski terlambat, kata Anang, PP ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menegaskan bahwa hal terpenting yang sekarang dibutuhkan ialah adanya pengawasan pelaksanaan PP itu. Dia mewanti-wanti, penerbitan PP sebaiknya segera diikuti pelaksanaan di lapangan.

Anang berpendapat, jika pelaksanaan PP itu berjalan sesuai rencana, maka akan mempengaruhi pendapatan royalti di Indonesia. "Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," tambah musisi asal Jember ini, Selasa (6/4).

Meski demikian, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, menurutnya, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya yaitu keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4 hingga 7 PP 56/2021.

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data, yang memiliki posisi penting karena dengan adanya data ini outputny persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," papar Anang.

Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) juga punya peran penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik. "SILM itu penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti. Inti dari peraturan ini yang hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu," tambahnya.

Dalam Pasal 22 PP 56/2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan. Menurut Anang, realisasi dua lembaga tersebut sebaiknya dapat dipercepat.

"Saya kira maksimal setahun sudah bisa terbentuk Pusat Data Lagu dan SILM. Karena faktanya, data-data kan telah tersedia di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Data tersebut tinggal disinkronkan melalui LMKN untuk diolah oleh Pusat Data Lagu. Jadi satu tahun adalah waktu yang moderat," harap Anang.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan peran pemerintah daerah (Pemda) tidak kalah penting dalam implementasi peraturan ini. Menurutnya, keberadaan restoran, cafe, hotel, mal, dan tempat hiburan yang berada di daerah memiliki keterhubungan yang erat dengan royalti lagu atau musik.

Oleh sebab itu, Anang menilai perlu penyesuaian peraturan daerah dengan PP 56/2021. "Misalnya, perizinan usaha dikaitkan dengan pembayaran royalti. Pemda dapat berinovasi dalam penyusunan peraturan daerah agar PP 56/2021 ini juga efektif di daerah," tandasnya.

2699