Batam, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menangkap sekitar 67 unit kapal ikan ilegal. Bukan hanya kapal ikan asing pelaku illegal fishing, tetapi kapal Indonesia yang melanggar ketentuan operasional pun ditindak tegas.
Sekertaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, dari jumlah tersebut tak kurang 26 unit kapal ikan asing ilegal sudah ditenggelamkan pada periode Januari hingga Maret 2021.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang telah ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” ungkapnya, Selasa (6/4).
Antam merinci, dari 67 kapal ilegal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing ilegal. Dimana lima kapal berbendera Malaysia yang ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
“Wilayah rawan illegal fishing masih terus terjadi di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” jelasnya.
Selain kapal ikan asing, Antam menyebut juga penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun melakukan aktifitas tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
“Kami tertibkan sejumlah kapal asing dan kapal lokal agar tidak terjadi penangkapan ikan secara berlebih atau Overfishing,” jelasnya.
Penertiban dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut, untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” tuturnya.