Jakarta, Gatra.com - Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Polri Muhammad Zulkarnain menuturkan, negara mengalami kerugian Rp 7 miliar dari praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Angka tersebut dihitung dari waktu praktik ini dibuka, yakni akhir tahun 2018 berdasarkan keterangan pelaku yang masih akan ditelusuri polisi.
"Dari 3 TKP ini kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar, ini baru disini saja," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (06/04).
Tersangka berinisal DF dan T memindahkan gas bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung seharga Rp 17 ribu ke tabung gas 12 kg. Tabung gas 12 kg tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 140 ribu. Adapun omset yang didapat oleh tersangka adalah kurang lebih Rp 250 juta perbulan.
Zulkarnain menuturkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Hal ini merupakan upaya pengawalan subsidi yang dikeluarkan pemerintah dan berguna untuk masyarakat miskin sehari-hari.
"Yang mana hal ini perlu kita lakukan. kita harus mengawal Subsidi yg dikeluarkan oleh pemerintah karena pada saat ini kami jajaran Bareskrim khususnya DITTIPIDTER bertugas untuk mengawal subsidi yg telah dikeluarkan oleh pemeritnah agar tepat sasaran," ucap Zulkarnain.
Tersangka berinisial T dan DF diamankan pada Senin (05/04) di lokasi pada pukul 15.00 WIB. Sekarang pelaku sudah berada di Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.