Home Hukum Dari Melon Kentut ke Galon, Pelaku Digaruk Polisi

Dari Melon Kentut ke Galon, Pelaku Digaruk Polisi

Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat pada Senin (05/04).

Penyalahgunaan tersebut adalah pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg untuk diedarkan kembali. Pelaku memindahkan gas menggunakan selang regulator. Jadi dari melon kentut ke galon.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Polri Muhammad Zulkarnain menuturkan, pelaku mendapatkan tabung gas 3 kilogram dari agen. Tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas 12 kg lalu diedarkan kembali di Jakarta Barat.

"Kalau yang 12 kg itu Rp 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu Rp17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (06/04). Jadi dari melon kentut ke galon.

Zulkarnain menyebutkan, dari 3 TKP yang berlokasi di Meruya Utara dan Kembangan, polisi menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan 100 selang regulator. Selain itu, polisi juga menyita 8 unit mobil untuk mengangkut tabung dan 4 unit sepeda motor.

Kedua tersangka laki-laki berinisal T dan DF diamankan di TKP merupakan pemilik usaha sudah melakukan praktik ini selama 2 tahun menurut keterangan Zulkarnain.

"Dua orang ini pemilik. dan pekerja kami sudah tentukan untuk kami tetapkan sebagai saksi karenan mereka hanya bekerja dan terima upah," ucap Zulkaranin.

Tersangka dikenakan pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Dan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan dendan Rp 70 miliar.

218