Palembang, Gatra.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di wilayahnya pada Maret 2021 tercatat sebesar 104,99 atau naik sebesar 2,91 persen dibanding NTP pada bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Sumsel, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan kenaikan NTP tersebut dipengaruhi oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 3,12 persen. Sedangkan rata-rata Indeks yang Dibayarkan Petani (Ib) hanya mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen.
Menurutnya, kenaikan NTP pada aMaret 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada subsektor perkebunan yang cukup tinggi sebesar 4,59 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,51 persen.
“Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan yaitu tanaman pangan sebesar 1,94 persen, hortikultura 0,64 persen, perikanan secara umum 0,74 persen, perikanan tangkap 0,08 persen dan perikanan budidaya 1,71 persen,” ujarnya di Palembang, Selasa (6/4).
Pada Maret 2021, lanjutnya, di Bumi Sriwijaya juga terjadi inflasi perdesaan sebesar 0,17 persen yang disebabkan oleh naiknya rata-rata harga indeks di kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau yang naik sebesar 0,23 persen, pakaian dan alas kaki 0,15 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,24 persen.
Kemudian perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga turun 0,56 persen, kesehatan 0,14 persen. Lalu, informasi komunikasi dan jasa keuangan 0,02 persen, rekreasi, olahraga dan budaya 0,06 persen dan penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,01 persen.
Sedangkan untuk kelompok yang mengalami penurunan, sambungnya, yakni kelompok transportasi sebesar 0,18 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnya turun 0,02 persen.
“Untuk NTUP (Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian) Sumsel pada Maret 2021 sebesar 105,77 atau naik sebesar 2,80 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional pada Maret 2021 sebesar 103,29 atau naik 0,18 persen dibandingkan dengan NTP pada Februari 2021.