Palembang, Gatra.com - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pembatasan itu dimulai hari ini, Selasa (6/4) hingga 19 April mendatang.
Epidemiolog Universitas Sriwijaya (Unsri), Iche Andriyani Liberty, mengatakan PPKM berskala mikro di wilayahnya itu dijalankan seperti di Jawa dan Bali. “Seharusnya itu (PPKM berskala mikro) diberlakukan sejak lama di Provinsi Sumsel,” ujarnya di Palembang, Selasa (6/4).
Klaim Sumsel jika jumlah kasus Covid-19 yang menurun, lanjutnya, tak bisa mengaburkan fakta jika penurunan kasus karena adanya proses testing yang ikut menurun. “Pada pekan sebelumnya kasus aktif menurun, kasus sembuh pun menurun. Kemudian pekan ini ada kenaikan angka positivity rate (angka penambahan kasus) yang naik menandakan testing kita turun,” katanya.
Saat ini, sambungnya, tercatat fatality rate (angka kematian) Covid-19 di Bumi Sriwijaya menyentuh 4,75 persen dan angka tersebut di atas nasional yang mencapai 2,7 persen. Sementara angka sebaran kasus positif di wilayahnya sejauh ini mencapai 28,58 persen, lebih tinggi dibanding nasional sebesar 17,82 persen. “Angka tersebut lebih tinggi dari Maret lalu yang mencapai 27 persen,” ujarnya.
Pihaknya membeberkan, beberapa catatan di kabupaten menunjukan adanya kontak erat pasien positif yang tak dikonfirmasi. Bukan itu saja, ada juga daerah yang tidak mengirimkan hasil tracing-nya, sehingga sulit terkonfirmasi.
“Makanya seharusnya itu memang ada kekompakan antar daerah mengenai sampel. Ya, harus ada tracing yang optimal. Tentunya, kita tak bisa menutup mata,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menambah lima provinsi yang wajib memberlakukan PPKM berskala mikro. Salah satunya adalah Provinsi Sumsel.