Home Hukum KPK Dalami Kasus Pengadaan Rokok dan Minol di Bintan

KPK Dalami Kasus Pengadaan Rokok dan Minol di Bintan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018.

Saksi yang dipanggil, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfenu Harmi; Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan) Yuriosikandar; serta Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Rizki Bintan. 

Selain itu jug adiperiksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardhiah; dan Pensiunan PNS Restauli.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/4).

Hari ini (6/4) KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli terkait kasus yang sama.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Atas adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian KPK belum menyampaikan secara detail terkait detaul kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman penetapn tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka telah dilaksanakan.

275