Palembang, Gatra.com- Kejati Sumsel menetapkan Sadra Nugraha alias Caca, kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi (GBSA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga langsung memenjarakan pelaksana kegiatan proyek Tahun Anggaran 2017 tersebut. Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi berwarna merah, Sadra menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke Rutan Klas 1 A Pakjo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, membenarkan terkait penetapan serta penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu,“ Benar, penyidik melakukan penetapan tersangka baru berinisial SN yang bertugas selaku pelaksana kegiatan peningkatan ruas Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya,” ungkapnya.
Ditambahkan Khaidirman, tersangka telah merugikan uang negara sekitar Rp.3 miliar. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Kamis 18 Maret 2021, Kejati Sumsel juga telah menetapkan Fauzi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten OI Tahun 2017 sebagai tersangka, dan resmi ditahan di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang.