Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadialan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK, 5/4. Gugatan terkait terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos. "Karena tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Nazar Effriandi, SH, sedangkan MAKI dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Marselinus Edwin Hardian, dan Lefran Kindangen. KPK diwakili Biro Hukum bernama Raden Natalius Kristiono dan Togi Robson Sirait.
Hal baru yang terungkap dalam pembacaan gugatan ini:
1. Dewan Pengawas KPK dijadikan Termohon II dikarenakan tidak menegur Penyidik KPK yang menelantarkan izin penggeledahan yang telah diterbitkannya.
2. Terungkap setidaknya terdapat 20 izin penggeledahan yang ditelantarkan penyidik KPK dalam perkara korupsi Sembako Bansos Kemensos dan MAKI nantinya akan berusaha membuktikan sebenarnya diduga terdapat sekitar 30 izin yang ditelantarkan dan bukan hanya 20 izin.
Materi yang dibacakan dalam persidangan praperadilan perkara Sembako Bansos mengungkap alasan gugatan praperadilan. Antara lain, penyidik perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Peter Batubara dkk telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik Ihsan Yunus) dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).
Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga patut diduga KPK tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus.
KPK melalui Penjabat Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan. Nampak KPK tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos.
MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus, menyatakan KPK melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh KPK sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala. Memerintahkan secara hukum KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.