Palembang, Gatra.com - Pemerintah pusat kini menambah lima provinsi yang wajib menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Salah satu provinsi ini yaitu Sumsel.
Hal tersebut diakui oleh tim satgas Covid-19 Sumsel saat dihubungi, Senin (5/4).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumsel, Yusri mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi tersebut. Hanya saja, dia belum mengetahui bagaimana nantinya teknis pelaksanaan PPKM Mikro ini. "Hampir sama dengan PSBB tapi ini sifatnya mikro. Tapi saya tidak tahu teknisnya," singkatnya.
Sementara itu, Tim Ahli Satgas Covid-19 Sumsel bidang epidemiologi, dr Iche Andriyani Liberty menjelaskan penerapan PPKM mikro diwajibkan dikarenakan parameter Sumsel sudah terpenuhi. Salah satunya yakni tingginya angka Positif Rate.
"Suka tidak suka harus tetap dilakukan. Karena, ini memang langkah yang harus diambil akibat dampak yang cukup besar penyebarannya," katanya.
Sejak sebulan terakhir, kasus aktif di Sumsel memang sedikit tinggi. Selain itu, angka Positif Rate juga meningkat yakni mencapai 28,58 persen dari sebelumnya hanya 27 persen. Dia tidak mengetahui penyebab meningkatnya ini. Hanya saja, ia meminta agar setiap daerah untuk terus melakukan deteksi mengingat ada beberapa kasus kontak erat justru menjadi positif.
"Kita tidak boleh tutup mata, harus terus melakukan pengecekan, jangan hanya di kota besar melainkan di daerah juga," ujar Ahli Epidemiologi dari Universitas Sriwijaya.
Untuk teknis pelaksanaannya, dia mengaku hampir sama dengan provinsi sebelumnya. Dimana, nantinya akan dibagi per wilayah, per kecamatan hingga per RT mana saja yang ada zona merah.
Saat ini, Palembang juga sudah memetakan daerah mana saja yang zona merah dan nantinya daerah tersebut akan ditetapkan PPKM Mikro "Kemungkinan pelaksanaan teknis ini tidak berubah. Tinggal nantinya kita akan sosialisasikan," tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat sebelumya telah mewajibkan 15 daerah untuk menerapkan PPKM skala mikro.
15 daerah yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.