Home Ekonomi Kades dan Suku Anak Dalam Tolak Menghadiri Rapat Finalisasi

Kades dan Suku Anak Dalam Tolak Menghadiri Rapat Finalisasi

Tebo, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menggelar rapat finalisasi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima (BEP) di ruang rapat kantor DLH Provinsi Jambi, Senin (05/04).

Rapat ini membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (Andal dan RKL-RPL), rencana kegiatan pertambangan batubara seluas seluas 4.380 Ha di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT. BEP. 

 

Sayang, rapat ini tidak dihadiri oleh Camat Tebo Tengah, Camat Tengah Ilir, Kepala Desa (Kades) Muara Kilis dan perwakilan masyarakat Desa Muara Kilis yang terdampak, termasuk perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung yang berada di Desa Muara Kilis. 

 

"Iya, Kades Muara Kilis dan perwakilan masyarakat desa Muara Kilis serta MHA SAD Kelompok Temenggung Apung tidak hadir rapat," kata Husni Tambrin, salah seorang anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi usai mengikuti rapat finalisasi dokumen Amdal PT. BEP. 

 

Secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Muara Kilis, Sopaturahman menjelaskan, ada persoalan mendasar yang membuat dia tidak menghadiri rapat finalisasi dokumen Amdal tersebut. Diantaranya, belum ada sosialisasi dari PT BEP kepada masyarakat yang terdampak di desa yang dia pimpin. "Belajar dari pengalaman, kami merasa saran dan tanggapan hanya dijadikan catatan bukan menjadi persyaratan penyempurnaan dokumen Amdal. Makanya kami putuskan tidak menghadiri rapat tersebut," tegasnya.

 

Selain alasan itu kata Kades, dirinya menolak menghadiri rapat karena ada kegiatan di desa yang meski harus dihadiri. "Intinya saya tidak bisa menghadiri rapat finalisasi dokumen Amdal PT BEP. Surat klarifikasi ketidakhadiran sudah saya saya serahkan kepihak perusahaan untuk disampaikan kepada DLH Provinsi Jambi," kata dia. 

 

Terpisah, pendamping MHA SAD Kelompok Temenggung Apung, Ahmad Firdaus juga mengaku tidak menghadiri rapat itu. Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) ini menjelaskan, ia mendapat undangan rapat dari DLH Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo. Undangan rapat tersebut dianggap rancu karena didaftar peserta rapat pada nomor 9 disebutkan, instansi/nama yang diundang adalah Pembina Masyarakat Suku Anak Dalam.

 

"Saya tegaskan Yayasan Orang Rimbo Kito adalah pendamping Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Kelompok Temenggung Apung, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Yayasan ORIK bukan pembina Suku Anak Dalam," ujar Firdaus.

 

Tidak cuma itu kata Firdaus, pengakuan dari MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan pemantauan Yayasan ORIK selama ini, belum ada sosialisasi terkait Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP di Desa Muara Kilis khususnya di wilayah hidup MHA SAD dampingannya.

 

Selain itu kata dia, selama ini Yayasan ORIK sebagai pendamping MHA SAD Kelompok Temenggung Apung tidak pernah dilibatkan/diikutsertakan pada penyusunan Kerangka Acuan AMDAL.

 

"Sebelumnya, kami juga tidak diundang dan tidak hadir pada rapat pembahasan dokumen AMDAL PT BEP yang dilaksanakan sebelumnya, " ujar dia. 

 

Atas dasar itu, Firdaus menegaskan bahwa dia menolak menghadiri undangan rapat finalisasi dokumen Amdal PT BEP tersebut. Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan ditembuskan kepada Bupati Tebo dan DLHP Tebo. 

 

"Kita juga menolak kegiatan tambang di Desa Muara Kilis. Ini sesuai dengan surat pernyataan penolakan rencana kegiatan pertambangan batubara dari MHA SAD Kelompok Temenggung Apung," kata dia. 

 

Informasi yang dirangkum Gatra.com, PT Batanghari Energi Prima bakal melaksanakan kegiatan pertambangan batubara seluas 4.380 Ha. Wilayah kegiatan di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

 

Pada Desember 2020 kemarin, telah dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima. Hasilnya, dokumen Amdal tersebut secara prinsip dapat diterima bersyarat dan banyak catatan.


 

2039