Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis terdakwa Djoko Tjandra hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, atau lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah seratus juta rupiah," kata Ketua Majelis hakim, Muhammad Damis.
Vonis Djoko terkait kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat. Majelis hakim menyatakan Djoko terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetijo Utomo.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra teraebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra tidak berbeda jauh dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kejaksaan Agung yang menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 20/2001 J. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pengajuan justice collaborator (saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum) oleh Djoko Tjandra. Pasalnya, karena posisi Djoko dalam kasus adalah aktor utama.
Terdakwa Djoko menyatakan pikir-pikir bersama kuasa hukumnya. "Saya kira, saya perlu pikir-pikir," kata Djoko.