Home Ekonomi Jepang Cocok Jadi Sasaran Ekspor Pangan Olahan Indonesia

Jepang Cocok Jadi Sasaran Ekspor Pangan Olahan Indonesia

Osaka, Gatra.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka, Diana ES Sutikno, mengungkapkan bahwa terdapat peluang besar yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku UMKM di Indonesia untuk mengekspor produk-produknya ke Jepang. 

“Selain karena terjadinya tren penurunan daya dari pasar domestik, Jepang juga menunjukkan menunjukkan tren peningkatan permintaan konsumen, terutama selama masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan suatu kesempatan, ya, suatu modalitas kesempatan, opportunity, yang sangat besar bagi teman-teman UMKM Indonesia untuk dapat memasarkan produknya,” katanya dalam sambutan webinar bertajuk “Mengenali/Memahami Proses Perizinan Pangan Olahan” yang digelar oleh KJRI Osaka, Senin, (5/4).

Hanya saja, menurut Diana, sebelum memasarkan produk-produk pangan olahannya ke Negeri Sakura, para pelaku UMKM Indonesia wajib mendapatkan izin edar terlebih dahulu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM RI No. 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap bahan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau produk yang diimpor untuk diperdagangkan ke masyarakat luas dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

“Terkait dengan ekspor, khususnya untuk pasar yang memiliki aturan pangan yang ketat seperti di Jepang, adanya izin edar dapat meyakinkan tentunya calon konsumen bahwa produk dari Indonesia memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin sehingga tentunya dapat meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Diana menerangkan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan Jepang begitu ketat dalam menyaring produk-produk pangan olahan ke negaranya. Dua faktor tersebut adalah tingkat perekonomian yang maju dan demografi Jepang yang saat ini didominasi oleh masyarakat berusia lanjut. Dengan demikian, kesehatan dan keamanan pangan menjadi prioritas.

“Dalam mengekspor pangan olahan, pelaku usaha, dalam hal ini UMKM, harus betul-betul memperhatikan ketentuan dari regulator pangan di Jepang, dalam hal ini dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang,” ujarnya.

Diana menambahkan, izin edar ini sebetulnya tak hanya terkait dengan soal keamanan dan kesehatan makanan saja, tapi juga ada hal lain yang tak kalah penting, yaitu untuk meningkatkan daya saing. 

Ia memandang bahwa hal ini luput dari perhatian para pelaku UMKM di Indonesia.

“Meskipun demikian di luaran sana ternyata, ya, masih belum banyak dipahami, ya, mengenai pentingnya atau relevansi izin edar ini dalam rangka meningkatkan daya saing, khususnya produk-produk pangan olahan kita,” katanya.

Diana menyebut dorongan bagi para pelaku UMKM Indonesia untuk memasarkan produk-produk pangan olahannya di Jepang merupakan salah satu upaya pemerintah di sektor ekonomi. 

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk bersinergi dengan teman-teman UMKM karena pemerintah sejatinya memang sangat mendukung UMKM untuk semakin maju dan terbukti semasa pandemi ini kalau kita lihat UMKM menjadi penggerak ya upaya-upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi,” katanya.

369

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR