Jakarta, Gatra.com – Pengacara Terdakwa Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menilai vonis 4,5 tahun pidana penjara dinilai memberatkan.
"Hari ini ada vonis Pak Djoko, kita dengar sama-sama sebelunya tuntutan 4 tahun namun vonis 4,5 tahun. Ini hal yang berat walau pak Djoko masih pikir-pikir," ujar Soesilo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Soesilo menilai nota pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya tidak masuk ke dalam pertimbangan hakim. Hal ini yang membuat vonis untuk Djoko terasa memberatkan.
"Seluruh argumen di dalam nota pembelaan, tidak ada satupun diterima, semua dikesampingkan," ucap Soesilo.
Apalagi, lanjut Soesilo, kasus yang menimpa Djoko tidak hanya satu. Hukuman untuk Djoko menjadi kian besar. Hal tersebut membuat Soesilo sangat berat terasa bagi kliennya.
"Pak Djoko itu sekarang kan menjadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Kemudian kemarin juga putusan 2,5 tahun untuk pemalsuan yang di PN Jakarta Timur. Kemudian satu lagi putusan 4,5 tahun terkait dengan suap. Jadi ada tiga perkara sebenarnya," tutur Soesilo
Terlebih kata Soesilo, umur Djoko Tjandra saat ini sudah semakin tua dan memasuki usia kepala tujuh. Ditambah, kliennya ingin dapat memberikan sumbangsih kepada negara.
"Karena usia sudah 70. Pak Djoko sendiri sebenarnya ingin kembali ke Indonesia, ingin membangun Indonesia ini. Berbagai pemikiran beliau itu pikirkan," kata Soesilo.
Sebelumnya, terdakwa Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, atau lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum dan menurut majelis hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa cukup atau patut atau adil sebagaimana amar putusan tersebut.
Pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan salah satunya hal yang memberatkan Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tidak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Hakim menilai, perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum PN Tipikor Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni Djoko Tjandra sopan dan seorang lansia.
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.
Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun vonis kali ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.