Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan PT BLEM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.
Samin Tan sejak 1 Februari 2019 telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Benar hari ini [5/4/2021], Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT [Samin Tan] di wilayah Jakarta. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Plt. Jutu Bicara Ali Fikri kepada wartawan.
Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dia digelandang pihak penyidik KPK. Tangan Samin Tan tampak terborgol dengan membawa botol minum. Namun dia bungkam saat ditanyai wartawan ketika menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, tersangka Samin Tan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka ke beberapa tempat di Jakarta. KPK memasukkan Samin Tan ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk diperhatikan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020, perihal Daftar Pencarian Orang.
Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya sejumlah Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.