Batam, Gatra.com - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap dua Kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Natuna Utara.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, KIA ilegal ini digiring saat melakukan aktivitas menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Saat diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03, kedua KIA kedapatan mengoperasikan alat tangkap pair trawl atau cantrang.
"Penangkapan kedua KIA ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP RI dalam memberantas ilegal fhising di laut Nusantara. Kedua KIA yang berhasil diamankan dengan nama lambung KG 9307 TS dan KNF 7727 TS. Puluhan orang ABK yang berasal dari Vietnam juga digiring ke pangkalan PSDKP," katanya, Senin (5/4) di Batam.
Dalam penangkapan tersebut, Antam merinci, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta puluhan Kg ikan hasil tangkapan, beserta 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.
Oleh karenanya, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
"Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua. Bahkan terumbu karang dan biota laut lain berpotensi rusak. Kedua KIA akan menjalani proses hukum yang berlaku di pangkalan PSDKP Batam," ujarnya.