Home Kebencanaan Nekat Mudik? Diusir Balik ke Kota Asal

Nekat Mudik? Diusir Balik ke Kota Asal

Purworejo, Gatra.com- Bulan Ramadan 1442 Hijriah sebentar lagi akan tiba. Semua pemerintah kabupaten (Pemkab) tentunya telah bersiap-siap mengantisipasi dengan membuat berbagai aturan protokol kesehatan.
 
Salat Tarawih selama bulan suci umat muslim ini tak dilarang tetapi harus menaati aturan prokes. Hal itu disampaikan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian saat menunggu kedatangan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu siang (4/4/2021).
 
"Terpenting, semua jamaah patuh menjaga prokes. Selama tarawih jaga jarak 1,5 hingga 2 meter.  Kalau musala atau masjidnya tidak cukup menampung jamaah, bisa pakai tenda," kata Agus Bastian di Kompleks Makam Jendral Sarwo Edhie Wibowo, Kelurahan Pangen Jurutengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
 
Agus Bastian menambahkan, sama seperti tahun lalu, tarawih silaturahim (tarhim) atau tarawih keliling yang biasa dilakukan oleh jajaran Forkominda ditiadakan karena pandemi.
 
Mengenai larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tanggal 6-17 Mei 2021, Bastian menghimbau agar warga Purworejo di perantauan menaatinya. "Kalau yang sudah terlanjur masuk di wilayah Kabupaten Purworejo sebelum tanggal tersebut, saya perintahkan agar Satgas Pencegahan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan aktif mengawasi. Sesuai dengan prokes, mereka harus dikarantina. Ini semua demi kesehatan masyarakat," tegas Bastian.
 
Ia menambahkan, Pemkab akan membuat posko-posko di perbatasan menjelang Idul Fitri 1442 H. Jika ada pemudik yang nekat saat larangan mudik diberlakukan, maka petugas akan memerintahkan mereka kembali pulang  ke daerah asal. 
1845