Ramalah, Gatra.com - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas memperpanjang keadaan darurat di Palestina terkait virus Covid-19. Ia mengeluarkan dekrit yang memperpanjang keadaan darurat di Palestina terkait virus korona selama 30 hari lagi.
Keadaan darurat diberlakukan pertama kali pada Maret tahun lalu menyusul penemuan kasus Covid-19 pertama di kota Betlehem, Tepi Barat. Dalam upaya memerangi penyebaran pandemi, kebijakan tersebut telah diperbarui dan diperpanjang sejak saat itu.
Seiring dengan keadaan darurat, pemerintah Palestina telah mengambil langkah-langkah pembatasan yang ketat dan serangkaian penguncian untuk mengendalikan pandemi yang datang dan pergi secara bergelombang.
Pemerintah Palestina telah meluncuran program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai sejak pertengahan Maret lalu setelah menerima hibah vaksin Sinovac dari Pemerintah Cina dan AstraZeneca dari lembaga COVAX internasional yang berada di bawah PBB.
Hingga hari ini (04/04) menurut data resmi Pemerintah Palestina, penderita Covid-19 telah menyentuh angka lebih dari 277 ribu orang dengan angka kematian berjumlah 2941 orang.