Medan, Gatra.com- Pemerintah telah menunjukkan koinginan membangkitkan ekonomi dari serangan Pandemi Covid 19 yang terjadi lebih dari setahun. Namun pemerintah tidak boleh berpangku tangan untuk pengembangan ekonomi tersebut.
Sekjen Pusat Kajian dan Pengembangan Berdikari, Osmar Tanjung mengatakan bahwa niat pemerintah tersebut telah ditunjukkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengakomodir kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam paparannya kepada wartawan, di Medan, Kamis (1/4), Osmar menuturkan bahwa pada pasal 60 ayat 1, PP 7/2021 terlihat jelas komitmen pemerintah dalam memajukan UMKM nasional. Hal itu menurut Osmar karena pemahaman bahwa Koperasi dan UMKM sebagai garda terdepan bangkitnya ekonomi Nasional ditengah dan pasca pandemi Covid-19.
Namun, dalam aturan tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penggolongan UMKM berdasarkan modal usaha. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan untuk modal usaha mikro yang sebelumnya maksimal Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar.
Peningkatan angka tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak seimbang antara pemilik modal mikro dibanding yang lain. Mantan Sekjen Seknas JOKOWI berharap jangan sampai modal usaha mikro diangka hingga Rp 1 miliar menjadi bumerang bagi pedagang kecil dan kaki lima yang modal usahanya biasanya tidak lebih dari Rp 10 juta.
Jangan sampai kategori mikro diangka Rp 1 milyar membunuh secara masal usaha kecil dan pedagang kaki lima. Jika ingin meningkatkan besaran modal untuk klasifikasi usaha akan lebih relevan dengan mengikuti inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2009-2020.
"Hitungan kami, inflasi 11 tahun dari tahun 2009 - 2020 ada pada kisaran angka 63 persen. Dengan demikian, seyogyanya, acuan angka inflasi, peningkatan klasifikasi usaha mikro dapat dinaikkan dan jatuh diangka Rp 500 juta bukan Rp 1 miliar," jelasnya.
Osmar berharap Presiden Jokowi dapat meninjau ulang dan mengkoreksi angka modal usaha mikro yang Rp 1 miliar menjadi maksimum Rp 500 juta. Sehingga peluang Indonesia bangkit dan Berdikari (berdiri dikaki sendiri) secara ekonomi sebagaimana cita-cita founding fathers Indonesia.
Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif berupa subsidi, keringanan retribusi daerah atau penghargaan lain sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan mewujudkan iklim usaha yang baik dan terintegrasi antara usaha yang sudah mapan terhadap UMKM.
Dilain hal, konsistensi dan kesungguhan Menteri Koperasi dalam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap UMKM menjadi kunci dalam peningkatan kapasitas dan memajukan UMKM Nasional.
Menteri Koperasi, Teten Masduki tidak bisa lagi berpangku tangan. Menkop dan jajarannya harus sudah siap di kuartal 2 tahun 2021 mengumpulkan stakeholder yang amanah dan kompeten untuk itu.