Home Hukum KPK Pikun, MAKI Tuntut SP3 Sjamsul Nursalim Dibatalkan

KPK Pikun, MAKI Tuntut SP3 Sjamsul Nursalim Dibatalkan

Jakarta, Gatra.com- KPK mengeluarkan SP3 untuk buronan Sjamsul Nursalim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak terima. MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Sebagaimana diketahui pada Kamis, 1 April 2021 untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, 02/04 di Jakarta.

KPK Pikun

KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," keluh Boyamin.

Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.

SP3 Kok untuk Buronan

"MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," tegasnya.

"Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya Terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungasnya.

401