Jakarta, Gatra.com – Advokat senior Maqdir Ismail menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membelit Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, merupakan langkah tepat.
"Langkah KPK itu baik dan tepat," kata Maqdir menanggapi keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI pada Kamis (1/4).
Maqdir menilai keputusan tersebut tepat karena Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjafruddin Arsyad Temenggung, tidak terbukti bersalah. MA menyatakan demikian dalam putusan kasasi Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
"Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dahulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Maqdir, keputusan KPK itu telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Selain itu, memberikan kepastian hukum yang sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya pengusaha.
Kepastian hukum ini, lanjut Maqdir, meningkatkan kepercayaan investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kepastian hukum sangat penting untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI yang membelit pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang membelit kedua orang tersebut sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alexander.