Bandung Barat, Gatra.com - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (1/4).
Diketahui, selain Aa Umbara, KPK menetapkan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin membenarkan bahwa Aa Umbara sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent. "Saya dapat info itu terakhir sedang sakit di RS Advent," paparnya.
Baca juga: KPK: Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Asep mengaku tak bisa memberikan komentar lebih banyak. Pasalnya hal itu bukan kewenangan dirinya, namun KPK. "Kita enggak akan memberikan komentar karena bukan ranah kita," ungkap Asep.
Dirinya hanya mendoakan yang terbaik untuk Aa Umbara dan memilih melihat proses dan perkembangan selanjutnya.
"Mendoakan yang terbaik, kita lihat saja perkembangannya seperti apa karena ini baru tahu juga," pungkasnya.
Meski tak bisa hadir, KPK bakal menjadwal ulang pemanggilan terhadap Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran persnya, Kamis (1/4).