Home Hukum KPK SP3 Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

KPK SP3 Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

Jakarta, Gatra.com - KPK mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursaljm selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjil Sjamsul Nursalim.

Keduanya bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).

Menurut Alex penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian hukum.'

Sebelumnya pada tahap pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim pada tanggal 24 September 2018 memutus Syafrudin Temenggung dengan amar putusan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta. Sejak 9 Agustus 2018 KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Atas putusan tersebut, Syafrudin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu membuatnya mengajukan upaya hukum Kasasi kepada MA RI.

Pada tanggal 13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka SN dan ISN diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan SAT selaku Ketua BPPN.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, MA RI mengabulkan kasasi terdakwa sebagaimana putusan nomor putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi. Menyatakan Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana."

Pada tanggal 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan Kasasi SAT namun ditolak MA berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

" KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alex.

Sesuai tentuan Pasal 11 UU KPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

277

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR