Home Hukum Pukat UGM: Rakyat Jadi Penyintas Korupsi, Bukan Koruptor

Pukat UGM: Rakyat Jadi Penyintas Korupsi, Bukan Koruptor

Sleman, Gatra.com – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta menyebut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa koruptor adalah penyintas korupsi sebagai pernyataan tidak berdasar dan menyakitkan bagi masyarakat.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, pernyataan KPK itu keliru karena penyintas memiliki arti orang yang mampu bertahan hidup. “Dalam konteks tindak pidana adalah orang yang menjadi korban dari suatu tindak pidana,” kata dia, Kamis (1/4).

Zaenur mengatakan, dalam kasus korupsi, korban tindak pidana bukan para terpidana korupsi. Mereka justru pelaku dan korbannya adalah masyarakat luas.

“Jadi Pukat membantah pernyataan KPK. Yang benar penyintas korupsi itu masyarakat luas, menjadi korban akibat tindak korupsi,” katanya.

Menurut Zaenur, masyarakat mengalami banyak penderitaan akibat tindak korupsi. Ia mencontohkan warga yang mendapat pelayanan publik yang buruk karena ada korupsi.

“Korupsi mengakibatkan adanya tambahan biaya yang tidak resmi seperti adanya pungli (pungutan liar),” katanya.

Zaenur menyebut tindak korupsi lain, seperti dalam proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan, juga mengakibatkan ketimpangan ekonomi yang tinggi.

“Sumber daya publik dikuasai segelintir orang dan juga korupsi mengakibatkan rakyat menjadi semakin miskin. Contohnya bantuan sosial diselewengken ada pemotongan. Itu menunjukkan korban tindak korupsi masyarakat luas,” katanya.

Zaenur mengatakan masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi seharusnya memperoleh ganti rugi. Menurutnya, hal ini juga diatur dalam pasal 35 konvensi PBB melawan korupsi tahun 2003.

“Seharusnya hukum Indonesia bisa mengatur agar masyarakat luas sebagai korban korupsi bisa mengajukan tuntukan terhadap pelaku korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, saat memberi penyuluhan antikorupsi kepada warga binaan asimilasi di lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebut narapidana koruptor sebagai penyintas korupsi. Mereka disebut bisa membagi pembelajaran kepada masyarakat sehingga diharapkan tidak ada yang ingin melakukan korupsi.

 

305