Home Hukum KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba terkait Nurdin Abdullah

KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba terkait Nurdin Abdullah

Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sappewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi NA [Nurdin Abdullah] dkk, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/4).

Penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt. Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, Abdul Rahman dari swasta, dan ajudan Gubernur Sulsel Syamsul Bahri untuk kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Gubernur Sulsel periode 2018–2023 Andi Sudirman Sulaiman. Dia diperiksa di antaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Murdin Abdullah, Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER); dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang melalui orang kepercayaanya, yakni Edy Rahmat sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto serta sejumlah penerimaan lainnya sejumlah Rp3,4 miliaran dari kontraktor lainnya terkait proyek pekerjaan wisata Bira dan proyek lainnya.

KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

140