Home Hukum Penjelasan Perbakin soal Kartu Pelaku Penembakan Mebes Polri

Penjelasan Perbakin soal Kartu Pelaku Penembakan Mebes Polri

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), Firtian Yudit Swandarta, mengatakan bahwa ZA, terduga pelaku penembakan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu sore (31/3), bukan anggota Perbakin.

Ia menyampaikan, ZA merupakan anggota Basis Shooting Club. Klub ini sudah tidak terdaftar di Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta. Meski begitu, ia tidak mengetahui pasti sejak kapan Basis Shooting Club ini tidak terdaftar.

Fitrian menjelaskan bahwa klub memang berada di bawah naungan Pengprov Perbakin, tapi anggota klub belum tentu anggota Perbakin.

“Kalau anggota Perbakin sudah pasti anggota klub,” ujar Firtian melalui sambungan telepon pada Rabu (31/3).

Berdasarkan gambar yang beredar, kartu Basis Shooting Club memiliki logo Perbakin. Firtian menegaskan bahwa kartu tanda anggota klub tidak boleh memiliki logo Perbakin. Menurutnya, hal ini sudah diatur di dalam AD/ART Perbakin.

Firtian juga menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan semua klub yang ada di Indonesia pada Desember tahun 2020 lalu.

“Kemarin di bulan Desember 2020, saya juga sudah kirim surat ke pengurus Perbakin seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi dan identifikasi semua klub yang ada di Indonesia," katanya.

Firtian menyampaikan keterangan tersebut dikonfirmasi soal beredarnya foto kartu anggota Basis Shooting Club dengan logo Perbakin yang diduga milik ZA.

438