Cimahi, Gatra,com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Hasil ini, membawa suka cita dan rasa syukur bagi sejumlah kader Demokrat pendukung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di daerah. Tak terkecuali DPC Partai Demokrat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua DPC Demokrat itu menyebut bahwa AHY adalah ketua umum yang sah sesuai undang-undang. Sehingga sudah sepatutnya pemerintah menolak kepengurusan versi Ketua Umum Moeldoko.
"Kita ucapkan Alhamdulillah dengan keputusan ini. Kita juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang lebih memilih AHY sebagai ketum Demokrat yang sah sesuai undang-undang," kata Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan, saat dihubungi Gatra.com pada Rabu (31/3).
Menurutnya, keputusan ini akan membuat kader di akar rumput tenang dan pengurus lebih konsentrasi menjalankan agenda politik yang sempat tertunda. Salah satunya, membantu pemerintah dalam menuntaskan pandemi Covid-19.
"Saat ini, kami DPC terus mendatangi sejumlah PAC untuk konsolidasi dan meningkatkan solidaritas kader di akar rumput. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menggelar syukuran kecil dan doa bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Aida Cakrawati, mengatakan, dari awal telah memprediksi bahwa pemerintah akan menolak permohonan Demokrat versi KLB Sibolangit, Deli Serdang. Ia pun mengapresiasi keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, dari awal saya sudah yakin bahwa pemerintah akan tegak terhadap peraturan," katanya.
Menurutnya, KLB Partai Demokrat versi Deli Serdang yang diketuai Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko dari awal sudah ilegal dan banyak kekurangannya. "Jadi kalau itu disahkan, akan sangat aneh sekali. Ini merupakan cobaan buat Partai Demokrat yang membuat kader menjadi lebih solid dan kompak," ujarnya.
Namun, di balik penolakan pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tersebut, Aida ternyata memiliki kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersilahkan kubu Moeldoko cs untuk menggugat ke pengadilan jika tidak puas dengan keputusan ini.
"Rasa khawatir masih saya rasakan karena Kemenkum HAM menyampaikan bahwa mereka [kubu KLB] masih punya peluang untuk menggugat kepengadilan," ujarnya.