Jakarta, Gatra.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah mengumumkan bahwa menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Alasannya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai pemohon tidak bisa melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan sesuai batas waktu.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut, pengumuman oleh Menteri Hukum dan HAM itu merupakan penegasan legalitas dan konstitusionalitas partainya. Artinya, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ucapnya tegas dalam konferensi pers yang digelar di DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Rabu (31/3).
Oleh karena itu, lanjutnya, Partai Demokrat menerima keputusan pernolakan pengesahan KLB Deli Serdang. Lantaran, menurut AHY, keputusan ini merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh indonesia. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah menunaikkan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ujar dia.
Ia menyebut, peristiwa KLB ilegal ini merupakan ancaman serius bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Khususnya dalam agenda-agenda regenerasi partai politik. Masih banyak oknum-oknum yang berusaha mencari jalan pintas dan menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan suatu parpol.
"Termasuk melakukan pembegalan dan perampokan parpol dengan cara-cara yang tidak etis, ilegal, dan inkonstitusional. Misalnya ada upaya-upaya untuk merekayasa opini publik terkait legalitas partai, dan juga merekayasa sejarah pendirian Partai Demokrat," katanya.
"Untuk itu, sesulit apapun, mari kita terus memperjuangkan kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab di negeri ini."