Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan KLB Demokrat harus menghadap ke pengadilan terkait tudingan AD/ART partai Demokrat yang tidak sah.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring yang berlangsung pada Rabu (31/03).
“Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan undang-undang partai politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna dalam konferensi pers daring pada Rabu (31/03).
Yasonna menyebutkan bahwa pihaknya tidak bewenang untuk menilai tudingan tersebut. Selain itu, AD/ART partai Demokrat tersebut sudah disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020 lalu.
Dalam mengurusi permasalahan di internal ini Partai Demokrat, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah sudah bersikap objektif dan transparan.
“Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” ujarnya.
Yasonna menyesalkan adanya tudingan kepada pemerintah oleh pihak tertentu tentang upaya campur tangan yang memecah belah partai politik.