Bandung, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyampaikan, pihaknya tidak akan mengumumkan kepada masyarakat penetapan tersangka pada hari tertentu, seperti yang dikenal selama ini terkait hari "Jumat Keramat"
"Maaf, mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Setiap hari itu 'keramat'," kata Firli di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).
Menurut Firli, KPK tidak ingin menargetkan seseorang harus ditetapkan tersangka. Namun harus menunggu alat bukti yang cukup dan tidak menggantung status seseorang dalam waktu lama.
"Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," jelasnya.
Firli menyatakan secara tegas pernyataan tersebut saat membuka kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi ini. Antara lain, dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.